KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah hirabbil ‘alamin, segala puja dan puji hanya bagi
Allah SWT, berkat rahmat, nikmat kesempatan, dan hidayahnya jualah, sehingga
saya dapat menyelesaikan makalah ini, meskipun masih banyak terdapat kekurangan
didalamnya, namun mudah-mudahan dengan adanya makalah ini, dapat menjadi
pelajaran yang bermanfaat buat saya sendiri dan umumnya buat kami semua.
Sholawat beserta salam kami haturkan kepada junjungan alam, panutan
ummat sedunia, penutup para nabi dan rasul, yakni baginda besar Muhammad SAW.
Mudah-mudahan kita semua mendapatkan syafa'atnya di hari akhir nanti.
Dan tidak lupa kepada bapak pembimbing yang terhormat, saya
haturkan penghormatan dan beribu terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada bapakAfrizal
ahmad, M.Sy, karena selalu sabar dan ikhlas
membimbing saya dan kami semua, baik dalam pembuatan makalah yang berjudul “Pembahasan
Tentang Ila”.
Dan saya juga mengucapkan terimakasih yang sangat banyak, kepada
pihak-pihak yang telah mendukung saya untuk menyelesaikan makalah ini, kalian
semua teman-teman saya. Mudah-mudahan semuanya yang telah mendukung, mendapat
imbalan yang setimpal dari Allah SWT.
Akhirnya, hanya kepada Allah saya berserah diri, semoga Allah
meridhoi saya, dan semoga jerih payah penulis, dalam menulis makalah ini,
mendapatkan respon positif dan kritik yang membangun dari pihak yang membacanya
hendaknya.
Pekanbaru, 20 Januari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN .......................................................................... 2
A. Pengertian Ila’............................................................................ 2
B. Dasar Hukum Ila’’..................................................................... 2
C. Rukun Ila’.................................................................................. 3
D. Syarat Ila’................................................................................... 4
E. Lafal Ila’.................................................................................... 4
F. Hak Isteri atas Suami yang
Mengila’nya.................................. 5
G. Hukum Ilaa’............................................................................... 8
BAB III PENUTUP .................................................................................. 10
A. Kesimpulan ............................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
berkehidupan masyarakat, terkadang ada kasus yang menimpa saudara muslim dengan
isterinya. Salah satu kasus yag terjadi adalah ucapan sumpah dari lisan suami untuk
tidak menyetubuhi isterinya dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dapat terjadi
karena suami marah terhadap isterinya, dan ia tidak bisa menjaga emosinya
sehingga lisannya terlalu mudah mengucapkan ila’ namun terkadang ila’ yang
dilakukan suami untu mendidik isteri juga sebagai salah satu alternatif bentuk
hukuman di saat melihat kesalahan isteri.
Dengan
dijatuhkan ilaa’ isteri akan merasakan beban psikis karena kebutuhan biologisnya
tidak terpenuhi, sehingga diharapkan isteri akan menyadari kesalahannya kepada
suami dan meminta maaf. Sedangkan si suamipun terhindar dari pemberian hukuman
yang dzalim, seperti memukul keras yang menimbulkan bekas atau menampar wajah.
Meskipun demikian,
efektif tidaknya ila’ sebagai bentuk didikan, harus disertai dengan pemahaman
yang baik suami terhadap kondisi rumah tangganya dan sifat-sifat isterinya. Hal
ini karena sifat wanita satu terkadang berbeda dengan sifat wanita yang lain.
Konsekuensinya, jenis hukuman pun hendaknya disesuaikan dengan sifat-sifat
wanita, sebagaimana yang dapat kita ketahui dalam buku-buku fiqih. Akan tetapi
yang akan dikaji dalam makalah ini adalah tentang ila’
.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ila’
Secara
etimologi ila’ berasal dari masdar ‘ala-ya’li-laan yang artinya berarti
melarang diri dengan menggunakan kata sumpah. Sedangkan secara istilah ila’
adalah bersumpah untuk tidak mencampuri isterinya lagi dalam waktu empat bulan
atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.[1]
Atha’
mengatakan ilaa’ berarti bersumpah dengan nama Allah untuk tidak mencampuri
isterinya selama empat bulan atau lebih. Jika tidak di iringi dengan sumpah
maka tidak dikatakan dengan ila’’. Menurut An-Nakhai jika suami memurkai,
mencelakai dan mengharamkan isterinya atau tidak lagi hidup bersama maka yang
demikian itu telah termasuk ila’’[2].
B.
Dasar Hukum Ila’’
Yang
menjadi landasan permasalahan ini adalah firman Allah SWT dalam al-quran surah
al-baqarah ayat 226:
tûïÏ%©#Ïj9tbqä9÷sã`ÏBöNÎgͬ!$|¡ÎpSßÈ/ts?Ïpyèt/ör&9åkôr&(bÎ*sùrâä!$sù¨bÎ*sù©!$#ÖqàÿxîÒOÏm§ÇËËÏÈ
Artinya: Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinyadiberi
tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya),
Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat diatas
Allah SWT bermaksud untuk menghapuskan hukum yang berlaku pada kebiasaan
orang-orang jahiliyah, dimana seorang suami bersumpah untuk tidak mencampuri
isterinya selama satu tahun atau dua tahun bahkan lebih. Kemudian Allah SWT
menjadikannya selama empat bulan saja. Waktu yang ditetapkan oleh Allah SWT
dijadikan bagi suami sebagai masa penangguhan bagi suami untuk merenungkan diri
dan memikirkan mungkin ia membatalkan sumpahnya dan kembali kepada isterinya
atau mentalaknya.[3]
C.
Rukun Ila’
Menurut jumhur fuqaha, ila’
memiliki empat rukun[4]:
a)
Al-haalif (orang yang bersumpah atau al-mauli)
Menurut madzhab Hanafi orang yang melakukan ilaa’ adalah setiap
suami yang memiliki kemampuan untuk menjatuhkan talak. Yaitu semua orang yang
aqil baligh yang memiliki pernikahan dan disandarkannya kepada kepemilikian pernikahan.
Atau orang yang tidak dapat mendekati isterinya kecuali dengan ssuatu yang
berat yang harus dia penuhi.
Menurut madzhab Syafii, orang yang melakukan ila’ adalah suami yang
sah talaknya atau semua suami yang aqil baligh yang mampu untuk melakukan
persetubuhan. tidak sah ilaa’ yang dilakukan oleh anak kecil, orang gila, orang
yang dipaksa dan orang yang lumpuh.
Menurut madzhab Hambali orang yang melakukan
ila’ adalah setiap suami yang dapat melakukan persetubuhan, yang bersumpah
dengan nama Allah SWT atau dengan salah satu sifatnya untuk tidak menyetubuhi
isterinya yang dapatdisetubuhi dalam masa yang melebihi empat bulan.
b)
Al-mahluuf
bihi (yang dijadikan sebagai sumpah)
Yang dijadikan sebagai sumpah adalah dengan menyebut nama Allah
atau juga dengan menyebut sifat-sifatnya menurut kesepakatan para fuqaha.
Menurut madzhab Hambali dan Maliki orang yang tidak melakukan persetubuhan dengan
tanpa sumpah dilazimkan hukum ila’ jika dia bertujuan untuk menciptakan
kemudharatan. Oleh sebab itu ditetapkan masa selama empat bulan.
c)
Al-mahluuf’alaih (objek sumpah)
Objek sumpah adalah persetubuhan, dengan semua lafal yang
mengandung pengertian persetubuhan. Misalnya: aku tidak setubuhi kamu dan aku
tidak junub darimu, aku tidak dekati kamu.
d)
Masa
Menurut pendapat jumhur fuqaha selain madzhab Hanafi yaitu si suami
bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya selama lebih dari empat bulan.
Sedangkan menurut madzhab Hanafi masa yang paling minimal adalah lebih dari
empat bulan, oleh karena itu, jika si suami bersumpah selama tiga bulan atau
empat bulan maka menurut jumhur fuqaha dia tidak melakukan ilaa’.
Sebab perselisihan pendapat diantara mereka adalah kembali kepada
mereka mengenai al-fay yang merupakan tindakan kembali mendekati isteri.
Apakah dilakukan sebelum lewat masaempat bulan ataukah setelah masa empat
bulan.
D.
Syarat Ila’
Menurut madzhab
Hambali dan madzhab-madzhab yang lain menyebutkan empat syarat bagi ila’ yakni:
a)
Si
suami bersumpah dengan nama Allah SWT atau dengan salah satu sifatnya, seperti
yang maha kasih, dan tuhan sekalian alam, bahwa dia tidak menyetubuhi isterinya
lebih dari empat bulan.
b)
Si
suami bersumpah untuk tidak melakukan persetubuhan selama lebih dari empat
bulan karena Allah SWT menjadikan orang yang mengucapkan sumpah menunggu selama
empat bulan.
c)
Si
suami bersumpah untuk tidak melakukan
persetubuhan di bagian vagina.
d)
Yang
dijadikan sebagai obyek sumpah adalah isteri, karena orang yang selain isteri
tidak memiliki hak untuk disetubuhi oleh si suami, maka si suami tidak dapat
melakukan ilaa’ kepada perempuan yang selain isteri.
E.
Lafal Ila’
Para
ulama berbeda pendapat tentang sumpah apakah yang dapat dijadikan ila, menurut
imam Malik megatakan ila, bisa terjadi dengan setiap sumpah. Imam Syafii
megatakan ila’ tidak bisa terjadi kecuali dengan sumpah yang dibolehkan di
dalam syariat yaitu sumpah atas nama Allah atau dengan salah satu namanya. Imam
Malik berpegang dengan keumuman maksudnya keumuman firman Allah SWT “kepada
orang-orang yang mengila’ isterinya diberi tangguh selama empat bulan lamanya”
qs. Albaqarah ayat 226. [5]
Ilaa’
dapat dilakukan dengan lafal yang bersifat terang-terangan atau dengan lafadz
sindiran yang menunjukkan ketidakmauan suami untuk melakukan persetubuhan.
Termasuk diantara lafal ilaa yang yang bersifat terang-terangan menurut madzhab
Hanafi dan menurut madzhab Maliki adalah ucapan suami kepada isterinya seperti
”demi Allah aku tidak akan mendekatimu atau tidak akan menyutubuhimu, tidak
menggaulimu, mandi junub darimu, atau ucapan suami”demi Allah aku tidak akan
mendekatimu selama empat bulan” atau ucapan suami menurut para fuqaha yang
selain madzhab hambali, “jika aku mendekatimu maka aku akan melakukan ibadah
haji” atau perkara lain yang sulit untuk dilakukan.[6]
Menurut
madzhab Syafii ila’’ yang bersifat terang-terangan adalah sumpah untuk meninggalkan
persetubuhan atau merobek keperawanan, dan kalimat lain sejenisnya.
”Ilaa’
sah dilakukan dengan semua bahasa Arab dan asing, apakah orang yang mengucapkan
ilaa’ adalah orang ayng mampu berbahasa Arab ataupun orang yang tidak mampu
berbahasa arab.
F.
Hak Isteri atas Suami yang
Mengila’nya
Seorang suami
yang mengila’ diberi tangguh selama empat bulan sebagaimana yang telah
ditetapkan oleh Allah SWT dan selama waktu itu suami tidak menuntut mencampuri
istrinya dan jika empat bulan itu telah berlalu, lalu isteri melaporkan kepada
pihak hakim lalu menghentikan ila’nya.
Jika seorang
bersumpah tidak mencampuri isterinya dalam waktu tertentu baik kurang atau
lebih dari empat bulan maka ia mesti menunggu sampai berakhirnya masa yang
telah ditentukan. Setelah itu ia dibolehkan mencampuri isterinya kembali. Bagi
si isteri juga agar bersabar dan ia tidak berhak meminta rujuk pada masa itu.[7]
Di dalam tafsir
ibnu katsir juga dijelaskan, Jika jangka waktunya kurang dari empat bulan, maka
pihak suami harus menunggu masa dihabiskannya sumpah setelah itu baru boleh
menyetubuhi isterinya dan pihak isteri mesti bersabar dan tidak boleh meminta
jima’ dalam masa tersebut. Hal ini telah disebutkan dalam kitab shahihaini,
dari siti aisyah ra, yang menceritakan:
“Bahwa rasulullah SAW pernah mengila’ isteri-isterinya selama
satu bulan, maka beliau baru turun setelah dua puluh sembilan hari, lalu
bersabda: bulan ini bilangannya dua puluh sembilan hari.”
Imam Bukhari dan imam Muslim meriwayatkan
hal yang semisal melalui Umar bin Khattab ra. Jika masa ila’’ lebih dari empat
bulan maka pihak isteri boleh meminta kepada pihak suami agar mempergaulinya
setelah habis masa empat bulan. Ketika telah habis masa empat bulan, pihak
suami hanya ada salah satu pilihan yakni adakalanya menyetubuhi isterinya dan adakalanya
menceraikan isterinya. pihak hakim boleh menekankan pihak suami untuk melakukan
hal tersebut. Demikian itu agar pihak isteri tidak mendapatkan mudharat
karenanya.[8]
Fuqaha berselisih pendapat mengenai
kedudukan isteri sesudah lewat masa empat bulan, apakah ia dapat menceraikan
darinya, ataukah tidak dapat melainkan keputusan tentang dirinya bergantung
pada keadaan, apakah suami kembali kepadanya ataukah menceraikannya.
Menurut imam Malik, Syafi’i, Ahmad
Abu Tsaur, Daud Al-Laits berpendapat bahwa sesudah lewat masa empat bulan,
keputusan tentang diri isteri bergantung pada keadaan, apakah suami kembali
kepada si isteri ataukah menceraikannya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh ali
ra dan ibnu umar.
Menurut Imam Abu Hanifah beserta
pengikutnya dan atsauri berpendapat bahwa talak jatuh dengan sendirinya sesudah
lewat masa empat bulan, kecuali jika suami kembali lagi kepada isteri. Pendapat
ini juga dikemukakan oleh oleh ibnu mas’ud ra dan para pengikutnya.
Hikmah diberlakukan masa empat bulan adalah:
a)
Dalam
masa empat memungkinkan jiwa untuk mengembalikan diri dari menggauli istri.
Begitu juga sang isteri dia tidak mampu lagi untuk bertahan lebih dari masa itu
dalam menggauli suami.
b)
Dalam
masa ila’ itu ada kesempatan untuk menjaga kehormatan diri. Lebih dari itu
maungkin saja keduanya tidak lagi mampu menjaga kehormatannya inilah hikmah
yang tegas.
Apabila telah lewat selama empat
bulan, maka Seorang suami yang mengila’ istrinya jika diberi tawaran dan
diminta fai’ah dan ia mampu untuk melakukannya tetapi ia tidak mau melakukannya
maka ia diperintahkan untuk menceraikan isterinya. Demikianlah pendapat setiap
orang yang menyatakan keharusan memberikan tawaran kepada laki-laki yang
mengila yang sudah batas waktu. Karena Allah telah berfirman “setelah itu
suami boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikannya dengan cara
yang baik” (al-baqarah ayat 229).
Dengan demikian jika suami menolak
melaksanakan kewajiban kepada isterinya berarti telah menolak untuk rujuk
dengan cara yang baik pula. Sehingga ia diperintah untuk menceraikan dengan
cara yang baik pula. Jika ia berhalangan, maka ia harus menyatakan bersedia
kembali secara lisan. Dan jika sudah mampu bercampur maka ia diperintahkan
untuk segera bercampur dan jika tidak maka ia diperintahkan untuk menceraikan isterinya
tersebut. Demikianlah yang dikemukakan oleh Syafii dan Ahmad.
Jika si istri tidak lagi menuntutnya
setelah hal itu, diwajibkan kepadanya maka sebagian ulama fiqih mengatakan
dengan demikian maka haknya sudah gugur dan ia tidak lagi mempunyai hak untuk
melkaukan tuntutan. Sedangkan imam Syafii berpendapat hak itu masih ada, dan ia
boleh menuntut kapan saja ia kehendaki. Karena itu adalah sebagai upaya menghindari hal-hal negatif dan ia
bahkan mempunyai hak untuk kembali kepada suaminya.[9]
G.
HukumIlaa’
Apabila
seorang suami melakukan fai’ah atau hubungan badan dengan istrinya maka ia
harus membayar kifarat. Menurut madzhab
hanafi hukum ilaa’ ada dua yakni hukum akhirat dan hukum dunia. Hukum akhirat
adalah berdosa jika suami tidak menebus sumpahnya. Berdasarkan firman Allah SWT
“kemudian jika mereka kembali kepada isterinya maka Allah maha pengampun lagi
maha penyayang”. Sedangkan hukum dunia ada dua yang berkaitan dengan ila’’
yakni yakni hukum pelanggaran dan hukum berbuat baik. Hukum pelanggaran adalah dilazimkan
kifarat. Jika suami bersumpah dengan menyebut nama Allah atau dengan salah satu
sifatnya, maka diwajibkan kepadanya untuk memberikan makan sepuluh orang miskin
dalam satu hari atau memberikan paaian bagi mereka atau membebaskan budak
sesuai dengan dengan tingklat ekonominya.
Sedangkan
hukum kebaikan yaitu dengan tidak menyetubuhi isteri yang dia jadikan sebagai
objek sumpah atau tidak mendekati isterinya tersebut. Maka hal ini membuat
jatuhnya talak ba’in dengan tanpa mengadukan kepada qadhidengan hanya sekedar
lewat masa ila’’ dengan tanpa melakukan penebusan.
Jumhur
ulama berselisih pendapat dengan madzhab hanafi tentang dua perkara:
1)
Sesungguhnya
pembatalan ila’’ menurut jumhur fuqaha dilakukan sebelum dan sesudah
berakhirnya masa ila’, sedangkan menurut madzhab hanafi pembatalan ila’’ dilakukan
sebelum berakhirnya masa ila’’. Oleh karena itu, jika terjadi pembatalan sebelum
berakhirnya masa ila’’ maka ila’’ menjadi hilang, dan orang yang membatalkan
ila’’ ini dikenakan ketentuan membayar kifarat yamin menurut kesepakatan ulama.
Jika tidak terjadi pembatalan setelah masa ila, si isteri mengadukan kepada
qadhi dan qadhi memberikan dua pilihan kepada suami membatlkan ila’ atau
menjatuhkan talak. Jika ia tidak mau membatalkan ila’ maka qadhi menjatuhkan
talak untunya.
2)
Sesungguhnya
talak menurutpendapat jumhur tidak jatuh hanya sekadar lewat waktunya. Dia
jatuh dengan penjatuhan talak dari suami, atau dari qadhi jika isteri
melaporkan perkara ini kepadanya.
Jadi,
sesungguhnya lewatnya waktu tidak membuat talak jatuh. Hanya saja perkara ini
diajukan kepada hakim.[10]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
ila’
adalah bersumpah untuk tidak mencampuri isterinya lagi dalam waktu empat bulan
atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.
Ila’
ini disyaratkan untuk menyebut nama Allah, tidak mencampuri isterinya selama
empat bulan, bersumpah tidak melakukan hubungan badan dan yang menjadi objek
sumpah itu adalah si isteri. Dan juga mempunyai rukun yakni almauli, yang
dijadikan sumpah adalah nama Allah, almaf’ul ‘alaih dan masa.
Pada
masa ila’ isteri tidak boleh meminta untuk berjima’ dan mesti bersabar sampai
waktu yang dietntukan. Dan apabila waktu ila’ itu telah tiba dalam artian ila’
masa ila’ sudah habis maka isteri boleh untuk meminta kembali kepada suaminya
dan apabila suami menolak hal demikian maka si isteri boleh mengajukan kepada
qadhi dan qadhi berhak untuk menjatuhkan talak.
Kemudian
jika suami menyetubuhi isterinya maka ia diwajibkan membayar kifarat sebagai
penembus sumpahnya.yakni memberikan makan 10 orang miskin, memberikan pakaian bagi mereka dan memardekakan budak
akan tetapi biaya tidak mencukupi ma ia diwajibkan berpuasa.
Ila
ini belaku kepada suami yang mukallaf meskipun ada pendapat ulama yang
mengatakan bahwa berlaku ila kepada suami non muslim karena mereka dianggap
mampu untuk melakukan persetubuhan. Ila tidak berlaku kepada orang yang sakit,
mempunyai penyakit berbahaya, pati jompo.
DAFTAR
PUSTAKA
Az-Zuhaili, Wahbah, 2011, Fiqih Islam Wa Adillatuhu,
Jakarta: Gema Insani
‘Uwaidah, Muhammad Kamil, 1998, Fiqih Wanita, Jakarta,
Pustaka Al-Kautsar
Ayyub, Hasan, 2008, Fiqih Keluarga, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar
Rusyid, Ibnu, 2007, Bidayatul
Mujtahid Jilid Dua, Jakarta: Pustaka Azzam
Ayyub, Hasan, 2005, Fiqih Keluarga, Jakarta, Alkautsar
[1]Syaikh Hasan
Ayyub, Fiqih Keluarga, (Jakarta Timur: Pustaka Alkautsar, 2005), hlm 289
[2]Muhammad
Abdul Ghoffar, Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisaa’, Jakarta: Pustaka Alkautsar,
1998, hal 459
[3]Muhammad Abdul
Ghoffar, Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisaa’, Jakarta: Pustaka Alkautsar, 1998,
hal 459
[4] Wahbah
Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, hal 467- 471
[6]Wahbah
Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2011, hal
[7]Muhammad Abdul
Ghoffar, Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisaa’, hal 290
[8]Tafsir Ibnu
Katyir Juz 2, hal 478-479
[9]Syaikh Hasan
Ayyub, Fiqih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsyar, 2001, hal 346-347
[10]Wahabah
Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, hal 479-480
How to make money on sports betting with online sports betting - Work
BalasHapusIt's not only fun to play at sports betting sites, but you also หาเงินออนไลน์ can 카지노사이트 earn money online. We outline the top 10 제왕카지노 ways you can win money online.