Selasa, 21 Januari 2014

makalah ila'



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah hirabbil ‘alamin, segala puja dan puji hanya bagi Allah SWT, berkat rahmat, nikmat kesempatan, dan hidayahnya jualah, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini, meskipun masih banyak terdapat kekurangan didalamnya, namun mudah-mudahan dengan adanya makalah ini, dapat menjadi pelajaran yang bermanfaat buat saya sendiri dan umumnya buat kami semua.
Sholawat beserta salam kami haturkan kepada junjungan alam, panutan ummat sedunia, penutup para nabi dan rasul, yakni baginda besar Muhammad SAW. Mudah-mudahan kita semua mendapatkan syafa'atnya di hari akhir nanti.
Dan tidak lupa kepada bapak pembimbing yang terhormat, saya haturkan penghormatan dan beribu terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada bapakAfrizal ahmad, M.Sy, karena selalu sabar dan ikhlas membimbing saya dan kami semua, baik dalam pembuatan makalah yang berjudul “Pembahasan Tentang Ila”.
Dan saya juga mengucapkan terimakasih yang sangat banyak, kepada pihak-pihak yang telah mendukung saya untuk menyelesaikan makalah ini, kalian semua teman-teman saya. Mudah-mudahan semuanya yang telah mendukung, mendapat imbalan yang setimpal dari Allah SWT.
Akhirnya, hanya kepada Allah saya berserah diri, semoga Allah meridhoi saya, dan semoga jerih payah penulis, dalam menulis makalah ini, mendapatkan respon positif dan kritik yang membangun dari pihak yang membacanya hendaknya.


Pekanbaru, 20 Januari 2014


Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..............................................................................              i
DAFTAR ISI..............................................................................................             ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................             1
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................             2
A.    Pengertian Ila’............................................................................             2
B.     Dasar Hukum Ila’’.....................................................................             2
C.     Rukun Ila’..................................................................................             3
D.    Syarat Ila’...................................................................................             4
E.     Lafal Ila’....................................................................................             4
F.      Hak Isteri atas Suami yang  Mengila’nya..................................             5
G.    Hukum Ilaa’...............................................................................             8

BAB III PENUTUP ..................................................................................           10
A.    Kesimpulan ...............................................................................           10

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam berkehidupan masyarakat, terkadang ada kasus yang menimpa saudara muslim dengan isterinya. Salah satu kasus yag terjadi adalah ucapan sumpah dari lisan suami untuk tidak menyetubuhi isterinya dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dapat terjadi karena suami marah terhadap isterinya, dan ia tidak bisa menjaga emosinya sehingga lisannya terlalu mudah mengucapkan ila’ namun terkadang ila’ yang dilakukan suami untu mendidik isteri juga sebagai salah satu alternatif bentuk hukuman di saat melihat kesalahan isteri.
Dengan dijatuhkan ilaa’ isteri akan merasakan beban psikis karena kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi, sehingga diharapkan isteri akan menyadari kesalahannya kepada suami dan meminta maaf. Sedangkan si suamipun terhindar dari pemberian hukuman yang dzalim, seperti memukul keras yang menimbulkan bekas atau menampar wajah.
Meskipun demikian, efektif tidaknya ila’ sebagai bentuk didikan, harus disertai dengan pemahaman yang baik suami terhadap kondisi rumah tangganya dan sifat-sifat isterinya. Hal ini karena sifat wanita satu terkadang berbeda dengan sifat wanita yang lain. Konsekuensinya, jenis hukuman pun hendaknya disesuaikan dengan sifat-sifat wanita, sebagaimana yang dapat kita ketahui dalam buku-buku fiqih. Akan tetapi yang akan dikaji dalam makalah ini adalah tentang ila’ 




.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ila’
Secara etimologi ila’ berasal dari masdar ‘ala-ya’li-laan yang artinya berarti melarang diri dengan menggunakan kata sumpah. Sedangkan secara istilah ila’ adalah bersumpah untuk tidak mencampuri isterinya lagi dalam waktu empat bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.[1]
Atha’ mengatakan ilaa’ berarti bersumpah dengan nama Allah untuk tidak mencampuri isterinya selama empat bulan atau lebih. Jika tidak di iringi dengan sumpah maka tidak dikatakan dengan ila’’. Menurut An-Nakhai jika suami memurkai, mencelakai dan mengharamkan isterinya atau tidak lagi hidup bersama maka yang demikian itu telah termasuk ila’’[2].

B.     Dasar Hukum Ila’’
Yang menjadi landasan permasalahan ini adalah firman Allah SWT dalam al-quran surah al-baqarah ayat 226:
tûïÏ%©#Ïj9tbqä9÷sãƒ`ÏBöNÎgͬ!$|¡ÎpSßÈš/ts?Ïpyèt/ör&9åkô­r&(bÎ*sùrâä!$sù¨bÎ*sù©!$#ÖqàÿxîÒOÏm§ÇËËÏÈ
Artinya: Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinyadiberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat diatas Allah SWT bermaksud untuk menghapuskan hukum yang berlaku pada kebiasaan orang-orang jahiliyah, dimana seorang suami bersumpah untuk tidak mencampuri isterinya selama satu tahun atau dua tahun bahkan lebih. Kemudian Allah SWT menjadikannya selama empat bulan saja. Waktu yang ditetapkan oleh Allah SWT dijadikan bagi suami sebagai masa penangguhan bagi suami untuk merenungkan diri dan memikirkan mungkin ia membatalkan sumpahnya dan kembali kepada isterinya atau mentalaknya.[3]

C.    Rukun Ila’
Menurut jumhur fuqaha,  ila’ memiliki empat rukun[4]:
a)      Al-haalif (orang yang bersumpah atau al-mauli)
Menurut madzhab Hanafi orang yang melakukan ilaa’ adalah setiap suami yang memiliki kemampuan untuk menjatuhkan talak. Yaitu semua orang yang aqil baligh yang memiliki pernikahan dan disandarkannya kepada kepemilikian pernikahan. Atau orang yang tidak dapat mendekati isterinya kecuali dengan ssuatu yang berat yang harus dia penuhi.
Menurut madzhab Syafii, orang yang melakukan ila’ adalah suami yang sah talaknya atau semua suami yang aqil baligh yang mampu untuk melakukan persetubuhan. tidak sah ilaa’ yang dilakukan oleh anak kecil, orang gila, orang yang dipaksa dan orang yang lumpuh.
Menurut madzhab Hambali orang yang melakukan ila’ adalah setiap suami yang dapat melakukan persetubuhan, yang bersumpah dengan nama Allah SWT atau dengan salah satu sifatnya untuk tidak menyetubuhi isterinya yang dapatdisetubuhi dalam masa yang melebihi empat bulan. 
b)      Al-mahluuf bihi (yang dijadikan sebagai sumpah)
Yang dijadikan sebagai sumpah adalah dengan menyebut nama Allah atau juga dengan menyebut sifat-sifatnya menurut kesepakatan para fuqaha. Menurut madzhab Hambali dan Maliki orang yang tidak melakukan persetubuhan dengan tanpa sumpah dilazimkan hukum ila’ jika dia bertujuan untuk menciptakan kemudharatan. Oleh sebab itu ditetapkan masa selama empat bulan. 
c)      Al-mahluuf’alaih (objek sumpah)
Objek sumpah adalah persetubuhan, dengan semua lafal yang mengandung pengertian persetubuhan. Misalnya: aku tidak setubuhi kamu dan aku tidak junub darimu, aku tidak dekati kamu.
d)     Masa
Menurut pendapat jumhur fuqaha selain madzhab Hanafi yaitu si suami bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya selama lebih dari empat bulan. Sedangkan menurut madzhab Hanafi masa yang paling minimal adalah lebih dari empat bulan, oleh karena itu, jika si suami bersumpah selama tiga bulan atau empat bulan maka menurut jumhur fuqaha dia tidak melakukan ilaa’.
Sebab perselisihan pendapat diantara mereka adalah kembali kepada mereka mengenai al-fay yang merupakan tindakan kembali mendekati isteri. Apakah dilakukan sebelum lewat masaempat bulan ataukah setelah masa empat bulan.

D.    Syarat Ila’
Menurut madzhab Hambali dan madzhab-madzhab yang lain menyebutkan empat syarat bagi ila’ yakni:
a)      Si suami bersumpah dengan nama Allah SWT atau dengan salah satu sifatnya, seperti yang maha kasih, dan tuhan sekalian alam, bahwa dia tidak menyetubuhi isterinya lebih dari empat bulan.
b)      Si suami bersumpah untuk tidak melakukan persetubuhan selama lebih dari empat bulan karena Allah SWT menjadikan orang yang mengucapkan sumpah menunggu selama empat bulan.
c)      Si suami bersumpah untuk tidak  melakukan persetubuhan di bagian vagina.
d)     Yang dijadikan sebagai obyek sumpah adalah isteri, karena orang yang selain isteri tidak memiliki hak untuk disetubuhi oleh si suami, maka si suami tidak dapat melakukan ilaa’ kepada perempuan yang selain isteri.

E.     Lafal Ila’
Para ulama berbeda pendapat tentang sumpah apakah yang dapat dijadikan ila, menurut imam Malik megatakan ila, bisa terjadi dengan setiap sumpah. Imam Syafii megatakan ila’ tidak bisa terjadi kecuali dengan sumpah yang dibolehkan di dalam syariat yaitu sumpah atas nama Allah atau dengan salah satu namanya. Imam Malik berpegang dengan keumuman maksudnya keumuman firman Allah SWT “kepada orang-orang yang mengila’ isterinya diberi tangguh selama empat bulan lamanya” qs. Albaqarah ayat 226. [5]
Ilaa’ dapat dilakukan dengan lafal yang bersifat terang-terangan atau dengan lafadz sindiran yang menunjukkan ketidakmauan suami untuk melakukan persetubuhan. Termasuk diantara lafal ilaa yang yang bersifat terang-terangan menurut madzhab Hanafi dan menurut madzhab Maliki adalah ucapan suami kepada isterinya seperti ”demi Allah aku tidak akan mendekatimu atau tidak akan menyutubuhimu, tidak menggaulimu, mandi junub darimu, atau ucapan suami”demi Allah aku tidak akan mendekatimu selama empat bulan” atau ucapan suami menurut para fuqaha yang selain madzhab hambali, “jika aku mendekatimu maka aku akan melakukan ibadah haji” atau perkara lain yang sulit untuk dilakukan.[6]
Menurut madzhab Syafii ila’’ yang bersifat terang-terangan adalah sumpah untuk meninggalkan persetubuhan atau merobek keperawanan, dan kalimat lain sejenisnya.
”Ilaa’ sah dilakukan dengan semua bahasa Arab dan asing, apakah orang yang mengucapkan ilaa’ adalah orang ayng mampu berbahasa Arab ataupun orang yang tidak mampu berbahasa arab.

F.     Hak Isteri atas Suami yang  Mengila’nya
Seorang suami yang mengila’ diberi tangguh selama empat bulan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan selama waktu itu suami tidak menuntut mencampuri istrinya dan jika empat bulan itu telah berlalu, lalu isteri melaporkan kepada pihak hakim lalu menghentikan ila’nya.
Jika seorang bersumpah tidak mencampuri isterinya dalam waktu tertentu baik kurang atau lebih dari empat bulan maka ia mesti menunggu sampai berakhirnya masa yang telah ditentukan. Setelah itu ia dibolehkan mencampuri isterinya kembali. Bagi si isteri juga agar bersabar dan ia tidak berhak meminta rujuk pada masa itu.[7]
Di dalam tafsir ibnu katsir juga dijelaskan, Jika jangka waktunya kurang dari empat bulan, maka pihak suami harus menunggu masa dihabiskannya sumpah setelah itu baru boleh menyetubuhi isterinya dan pihak isteri mesti bersabar dan tidak boleh meminta jima’ dalam masa tersebut. Hal ini telah disebutkan dalam kitab shahihaini, dari siti aisyah ra, yang menceritakan:
Bahwa rasulullah SAW pernah mengila’ isteri-isterinya selama satu bulan, maka beliau baru turun setelah dua puluh sembilan hari, lalu bersabda: bulan ini bilangannya dua puluh sembilan hari.”

Imam Bukhari dan imam Muslim meriwayatkan hal yang semisal melalui Umar bin Khattab ra. Jika masa ila’’ lebih dari empat bulan maka pihak isteri boleh meminta kepada pihak suami agar mempergaulinya setelah habis masa empat bulan. Ketika telah habis masa empat bulan, pihak suami hanya ada salah satu pilihan yakni adakalanya menyetubuhi isterinya dan adakalanya menceraikan isterinya. pihak hakim boleh menekankan pihak suami untuk melakukan hal tersebut. Demikian itu agar pihak isteri tidak mendapatkan mudharat karenanya.[8]
Fuqaha berselisih pendapat mengenai kedudukan isteri sesudah lewat masa empat bulan, apakah ia dapat menceraikan darinya, ataukah tidak dapat melainkan keputusan tentang dirinya bergantung pada keadaan, apakah suami kembali kepadanya ataukah menceraikannya.
Menurut imam Malik, Syafi’i, Ahmad Abu Tsaur, Daud Al-Laits berpendapat bahwa sesudah lewat masa empat bulan, keputusan tentang diri isteri bergantung pada keadaan, apakah suami kembali kepada si isteri ataukah menceraikannya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh ali ra dan ibnu umar.
Menurut Imam Abu Hanifah beserta pengikutnya dan atsauri berpendapat bahwa talak jatuh dengan sendirinya sesudah lewat masa empat bulan, kecuali jika suami kembali lagi kepada isteri. Pendapat ini juga dikemukakan oleh oleh ibnu mas’ud ra dan para pengikutnya.
Hikmah diberlakukan masa empat bulan adalah:
a)      Dalam masa empat memungkinkan jiwa untuk mengembalikan diri dari menggauli istri. Begitu juga sang isteri dia tidak mampu lagi untuk bertahan lebih dari masa itu dalam menggauli suami.
b)      Dalam masa ila’ itu ada kesempatan untuk menjaga kehormatan diri. Lebih dari itu maungkin saja keduanya tidak lagi mampu menjaga kehormatannya inilah hikmah yang tegas.
Apabila telah lewat selama empat bulan, maka Seorang suami yang mengila’ istrinya jika diberi tawaran dan diminta fai’ah dan ia mampu untuk melakukannya tetapi ia tidak mau melakukannya maka ia diperintahkan untuk menceraikan isterinya. Demikianlah pendapat setiap orang yang menyatakan keharusan memberikan tawaran kepada laki-laki yang mengila yang sudah batas waktu. Karena Allah telah berfirman “setelah itu suami boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik” (al-baqarah ayat 229).
Dengan demikian jika suami menolak melaksanakan kewajiban kepada isterinya berarti telah menolak untuk rujuk dengan cara yang baik pula. Sehingga ia diperintah untuk menceraikan dengan cara yang baik pula. Jika ia berhalangan, maka ia harus menyatakan bersedia kembali secara lisan. Dan jika sudah mampu bercampur maka ia diperintahkan untuk segera bercampur dan jika tidak  maka ia diperintahkan untuk menceraikan isterinya tersebut. Demikianlah yang dikemukakan oleh Syafii dan Ahmad.
Jika si istri tidak lagi menuntutnya setelah hal itu, diwajibkan kepadanya maka sebagian ulama fiqih mengatakan dengan demikian maka haknya sudah gugur dan ia tidak lagi mempunyai hak untuk melkaukan tuntutan. Sedangkan imam Syafii berpendapat hak itu masih ada, dan ia boleh menuntut kapan saja ia kehendaki. Karena itu adalah sebagai  upaya menghindari hal-hal negatif dan ia bahkan mempunyai hak untuk kembali kepada suaminya.[9]

G.    HukumIlaa’
Apabila seorang suami melakukan fai’ah atau hubungan badan dengan istrinya maka ia harus membayar kifarat.  Menurut madzhab hanafi hukum ilaa’ ada dua yakni hukum akhirat dan hukum dunia. Hukum akhirat adalah berdosa jika suami tidak menebus sumpahnya. Berdasarkan firman Allah SWT “kemudian jika mereka kembali kepada isterinya maka Allah maha pengampun lagi maha penyayang”. Sedangkan hukum dunia ada dua yang berkaitan dengan ila’’ yakni yakni hukum pelanggaran dan hukum berbuat baik. Hukum pelanggaran adalah dilazimkan kifarat. Jika suami bersumpah dengan menyebut nama Allah atau dengan salah satu sifatnya, maka diwajibkan kepadanya untuk memberikan makan sepuluh orang miskin dalam satu hari atau memberikan paaian bagi mereka atau membebaskan budak sesuai dengan dengan tingklat ekonominya.
Sedangkan hukum kebaikan yaitu dengan tidak menyetubuhi isteri yang dia jadikan sebagai objek sumpah atau tidak mendekati isterinya tersebut. Maka hal ini membuat jatuhnya talak ba’in dengan tanpa mengadukan kepada qadhidengan hanya sekedar lewat masa ila’’ dengan tanpa melakukan penebusan.
Jumhur ulama berselisih pendapat dengan madzhab hanafi tentang dua perkara:
1)      Sesungguhnya pembatalan ila’’ menurut jumhur fuqaha dilakukan sebelum dan sesudah berakhirnya masa ila’, sedangkan menurut madzhab hanafi pembatalan ila’’ dilakukan sebelum berakhirnya masa ila’’. Oleh karena itu, jika terjadi pembatalan sebelum berakhirnya masa ila’’ maka ila’’ menjadi hilang, dan orang yang membatalkan ila’’ ini dikenakan ketentuan membayar kifarat yamin menurut kesepakatan ulama. Jika tidak terjadi pembatalan setelah masa ila, si isteri mengadukan kepada qadhi dan qadhi memberikan dua pilihan kepada suami membatlkan ila’ atau menjatuhkan talak. Jika ia tidak mau membatalkan ila’ maka qadhi menjatuhkan talak untunya.
2)      Sesungguhnya talak menurutpendapat jumhur tidak jatuh hanya sekadar lewat waktunya. Dia jatuh dengan penjatuhan talak dari suami, atau dari qadhi jika isteri melaporkan perkara ini kepadanya.
Jadi, sesungguhnya lewatnya waktu tidak membuat talak jatuh. Hanya saja perkara ini diajukan kepada hakim.[10]







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
ila’ adalah bersumpah untuk tidak mencampuri isterinya lagi dalam waktu empat bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.
Ila’ ini disyaratkan untuk menyebut nama Allah, tidak mencampuri isterinya selama empat bulan, bersumpah tidak melakukan hubungan badan dan yang menjadi objek sumpah itu adalah si isteri. Dan juga mempunyai rukun yakni almauli, yang dijadikan sumpah adalah nama Allah, almaf’ul ‘alaih dan masa.
Pada masa ila’ isteri tidak boleh meminta untuk berjima’ dan mesti bersabar sampai waktu yang dietntukan. Dan apabila waktu ila’ itu telah tiba dalam artian ila’ masa ila’ sudah habis maka isteri boleh untuk meminta kembali kepada suaminya dan apabila suami menolak hal demikian maka si isteri boleh mengajukan kepada qadhi dan qadhi berhak untuk menjatuhkan talak.
Kemudian jika suami menyetubuhi isterinya maka ia diwajibkan membayar kifarat sebagai penembus sumpahnya.yakni memberikan makan 10 orang miskin, memberikan  pakaian bagi mereka dan memardekakan budak akan tetapi biaya tidak mencukupi ma ia diwajibkan berpuasa.
Ila ini belaku kepada suami yang mukallaf meskipun ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa berlaku ila kepada suami non muslim karena mereka dianggap mampu untuk melakukan persetubuhan. Ila tidak berlaku kepada orang yang sakit, mempunyai penyakit berbahaya, pati jompo.






DAFTAR PUSTAKA

Az-Zuhaili, Wahbah, 2011, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani
‘Uwaidah, Muhammad Kamil, 1998, Fiqih Wanita, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar
Ayyub, Hasan, 2008, Fiqih Keluarga, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar
Rusyid, Ibnu,  2007, Bidayatul Mujtahid Jilid Dua, Jakarta: Pustaka Azzam
Ayyub, Hasan, 2005, Fiqih Keluarga, Jakarta, Alkautsar
           



[1]Syaikh Hasan Ayyub, Fiqih Keluarga, (Jakarta Timur: Pustaka Alkautsar, 2005), hlm 289
[2]Muhammad Abdul Ghoffar, Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisaa’, Jakarta: Pustaka Alkautsar, 1998, hal 459
[3]Muhammad Abdul Ghoffar, Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisaa’, Jakarta: Pustaka Alkautsar, 1998, hal 459
[4] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, hal 467- 471

[6]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2011, hal
[7]Muhammad Abdul Ghoffar, Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisaa’, hal 290
[8]Tafsir Ibnu Katyir Juz 2, hal 478-479
[9]Syaikh Hasan Ayyub, Fiqih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsyar, 2001, hal 346-347
[10]Wahabah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, hal 479-480

1 komentar:

  1. How to make money on sports betting with online sports betting - Work
    It's not only fun to play at sports betting sites, but you also หาเงินออนไลน์ can 카지노사이트 earn money online. We outline the top 10 제왕카지노 ways you can win money online.

    BalasHapus